Nasib malang menimpa Hervina (34), seorang guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone. (09/02/2021)
Dia diberhentikan menjadi guru lantaran memposting status di Facebook. Padahal ia telah mengabdi di sekolah tersebut sejak 2005.
Hervina hanya menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook miliknya.
Dia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu. Namun gara-gara postingan tersebut hervina diberhentinkan menjadi guru di SD 169 Desa Sadar.
Hervina juga sedikit membeberkan bahwa sejak tahun 2021 Ibu Hamsinah sebagai kepala sekolah jarang ke sekolah. Kata Hervina, di bulan Januari dia tidak pernah masuk, padahal dia pegawai negeri sipil.
Begitupun di tahun 2020. Dia terkadang terlambat datang. Dia terkadang masuk jam 11 siang. Lalu dia hanya dua malam lalu pulang ke rumahnya.
Hervina mengaku telah mencoba menghubungi kepala sekolah untuk meminta alasan sehingga ia diberhentikan.
Muh Rafli Ketua Umum Himpunam Mahasiswa Bone Barat (Himbar) sangat-sangat mengecam tindakan oknum kepala sekolah tersebut, lantaran telah memberhentikan salah satu guru honorer di sekolah tersebut secara sepihak, tanpa alasan yang jelas dan tidak melalui prosedur yang benar.
Ibu Hervina, hanya memposting nominal penghasilan di media sosialnya, tanpa ada maksud untuk meminta lebih kepada kepala sekolah. Jadi hal ini tidak boleh dijadikan alasan fundamental dalam memecat seseorang untuk berhenti menjadi guru honorer/tenaga pendidik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk prosedur pemberhentian guru dan dosen di Indonesia, berikut penjelasannya:
1. Guru/dosen dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena alasan:
-Meninggal dunia;
-Mencapai batas usia pensiun;
-Atas permintaan sendiri;
-Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
-Berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru/dosen dan penyelenggara pendidikan.
2. Guru dan dosen dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
-Melanggar sumpah dan janji jabatan;
-Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama;
-Melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama 1 bulan atau lebih secara terus-menerus.
Jadi, jelas bahwasanya ibu Hervina tidak berhak untuk diberhentikan, jika tidak melanggar regulasi tersebut. Ibu Hervina tidak lalai dalam menjalankan tugas dan kewajibanya, maka tidak boleh diberhentikan begitu saja.
Post a Comment for "HIMBAR Mengecam Oknum Kepala Sekolah SD 169 Sadar Atas Pemecatan Guru Honorer Secara Sepihak"