foto saat berkunjung ke desa Sade Suku Sasak |
Praktek
Perkawinan Suku Sasak Dalam Pandangan Hukum Islam
Indonesia
merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000
pulau, sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni, dan terdapat lima pulau besar
diantaranya, Sulawesi, Kalimantan, Papua, Jawa, dan Sumatera. Selain itu
Indonesia memiliki banyak pulau pulau kecil seperti lombok, bali, dan gili.
Selain
itu, Indonesia merupakan negara majmuk dengan beraneka ragam suku, budaya, dan
adat istiadat. Ada sekitar 300 suku seperti halnya suku, bugis, jawa, mandar, sunda,
batak, Dayak, papua, dan sasak. Setiap suku memeliki dialek bahasa tersendiri.
Secara keseluruhan terdapat lebih dari 360 dialek Bahasa yang memperkaya akan
budaya Indonesia.
Adat
dan budaya pada setiap suku yang ada di Indonesia menjadi suatu hal yang
menarik untuk dikaji. Seperti halnya suku sasak. Suku sasak terletak disalah
satu dusun di desa rembitan, pujut, Lombok tengah. Suku sasak dikenal sebagai
salah satu suku yang masih mempertahankan adat istiadat yang turun temurun
sampai hari ini.
Salah
satu tradisi budaya yang masih dipertahankan adalah proses pernikahan. Masyarakat
suku Sasak dalam proses pernikahannya menjalani sistem kawin lari atau yang
sering disebut dengan Merarik/Mencuri, karena proses pengambilan wanita tanpa
diketahui orang tua dan keluarga.
Praktek
seperti ini terbagi menjadi dua hal (legal dan illegal). Adapun kawin lari yang
dilegalkan oleh suku sasak apabilah:
1)
Telah terjalin hubungan asmara/cinta antara mereka (laki-laki dan wanita)
2)
Adanya pembuktian cinta yang berupa materi ataupun jasa,
3)
Adanya kesanggupan mereka berdua (laki-laki dan wanita) untuk berumah tangga,
4) Pengambilan calon pengantin wanita
hendaknya dilakukan pada malam hari dan dirumah wanita itu sendiri (rumah orang
tuanya).
Apabila ke 4 poin tersebut tidak terpenuhi/dilanggar,
maka itu berarti tidak legal
atau melanggar aturan. Dalam pelanggaran ini penting untuk di musyawarahkan
sejauh mana pelanggaran itu terjadi guna menentukan langkah selanjutnya baik
itu berupa sanksi yang akan diberikan atau kebijakan lain sesuai hasil
musyawarah.
Selain
dari sistem kawin lari yang dilegalkan oleh masyarakat, ada juga sistem
perkawinan yang terjadi pada masyarakat sasak, seperti; Emugah, Perekep, dan
Salah Tingkah.
Emugah,
yang dimaksud dengan Emugah adalah Pengambilan wanita (calon pengantin) yang
dilakukan secara paksa dimana saja dan kapan saja (siang ataupun malam). Pengambilan
secara paksa ini terjadi dapat disebabkan karena wanita yang sering ingkar
janji untuk menikah.
Pemaksaan
ini biasanya terjadi tatkala wanita sedang berada diluar rumah misalnya dijalan
atau ditempat lain yang bukan rumahnya sendiri. Selain itu Emugah ini bisa juga
terjadi karena sudah terlalu banyak materi yang dikeluarkan oleh laki-laki
tetapi tidak pernah dijanjikan untuk menikah.
Perekep / Peruput,
proses perkawinan dengan cara ini jarang terjadi. Beberapa faktor yang
menyebabkan terjadinya perkawinan dengan cara perekep adalah adalah;
1) Karena
ada kekhawatiran pada keluarga wanita atau keluarga laki-laki akan menikah
dengan orang lain agama (tidak seiman)
2) Karena
ada kekhawatiran tidak sekupu (tidak sederajat)
3) Wanita
yang pernah kawin lari tetapi tertangkap oleh keluarganya yang kemudian dibawa
pulang kembali lalu dinikahkan secara paksa.
Jadi
perkawinan cara ini terlaksana atas kehendak keluarga (terjadi pemaksaan
kehendak) tanpa mempertimbangkan hubungan asmara/cinta. Berdasarkan 3 item
tersebut diatas, keluarga lebih mengutamakan pernikahan secepat mungkin,
sedangkan perasaan cinta diharapkan akan tumbuh seiring berjalannya waktu.
Salah Tingkah,
yang dimaksud dengan pernikahan Salah Tingkah adalah pernikahan yang terjadi
tanpa disengaja ataupun yang sengaja dilakukan tanpa pernah ada niat untuk
menikah dan tidak pernah ada perasaan cinta. Contoh pernikahan salah tingkah
yang tidak disengaja:
1) Menjumpai
seorang wanita dijalan atau disuatu tempat kemudian mengantarkannya pulang
tetapi ketika sampai dirumah wanita sudah malam sedangkan keluarga wanita tidak
terima karena pulang malam.
2) Jika
ketahuan berdua (laki-laki dan wanita) berada di suatu tempat yang sepi
misalnya seperti; sungai, kebun, sawah, dll padahal mereka tidak saling
mengenal satu sama lain tetapi menjadi perbincangan umum.
Contoh
pernikahan salah tingkah yang disengaja:
1) Masuk
kedalam rumah seorang wanita, padahal dia tahu tidak ada orang lain dirumah
tersebut sehingga menjadi perbincangan.
2) Mengganggu
seorang wanita (melanggar etika) sehingga menjadi perbincangan umum.
Pelestarian
budaya seharusnya memperhatikan apa yang harus dipertahankan dan apa yang harus
dihapuskan. Suku sasak yang yang mayoritas beragama islam tentunya perluh untuk
memilah adat istiadat yang ingin dilestarikan.
System
perkawinan yang masih diimplementasikan pada suku sasak tentu sudah
bertentangan dengan ajaran islam yang ada. Kegiatan menculik/menarik pihak
perempuan untuk dibawa lari lalu disembunyikan dikediaman laki-laki.
Tidak
ada jaminan jika dua orang remaja (laki-laki dan perempuan) berada dalam suatu
tempat yang sama tidak melakukan hal-hal terlarang. Dalam agama sendiri dengan
jelas mengatakan "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS.
Al-Isra: 32)
Dalam
buku 'Meraih Berkah dengan Menikah' oleh M. Thobroni & Aliyah A. Munir,
dari ayat 32 surat Al-Isra dijelaskan kalau kita dilarang untuk berzina,
mendekati saja tidak diperbolehkan. Akan tetapi ayat ini tidak melarang untuk
bergaul.
Dikutip
dalam buku 'Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil' oleh Aini Aryani,
Lc, disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi
wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Dengan
demikian wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.
Dalam qaidah fiqhiyah dikatakan Dar’ul
mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih yang berarti Menolak Mafsadat Didahulukan
daripada Mengambil Manfaat.
Post a Comment for "Perkawinan Suku Sasak"