Perkawinan Suku Sasak

 

foto saat berkunjung ke desa Sade Suku Sasak

Praktek Perkawinan Suku Sasak Dalam Pandangan Hukum Islam

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki lebih dari 17.000 pulau, sekitar 7.000 pulau yang berpenghuni, dan terdapat lima pulau besar diantaranya, Sulawesi, Kalimantan, Papua, Jawa, dan Sumatera. Selain itu Indonesia memiliki banyak pulau pulau kecil seperti lombok, bali, dan gili.

Selain itu, Indonesia merupakan negara majmuk dengan beraneka ragam suku, budaya, dan adat istiadat. Ada sekitar 300 suku seperti halnya suku, bugis, jawa, mandar, sunda, batak, Dayak, papua, dan sasak. Setiap suku memeliki dialek bahasa tersendiri. Secara keseluruhan terdapat lebih dari 360 dialek Bahasa yang memperkaya akan budaya Indonesia.

Adat dan budaya pada setiap suku yang ada di Indonesia menjadi suatu hal yang menarik untuk dikaji. Seperti halnya suku sasak. Suku sasak terletak disalah satu dusun di desa rembitan, pujut, Lombok tengah. Suku sasak dikenal sebagai salah satu suku yang masih mempertahankan adat istiadat yang turun temurun sampai hari ini.

Salah satu tradisi budaya yang masih dipertahankan adalah proses pernikahan. Masyarakat suku Sasak dalam proses pernikahannya menjalani sistem kawin lari atau yang sering disebut dengan Merarik/Mencuri, karena proses pengambilan wanita tanpa diketahui orang tua dan keluarga.

Praktek seperti ini terbagi menjadi dua hal (legal dan illegal). Adapun kawin lari yang dilegalkan oleh suku sasak apabilah:

1) Telah terjalin hubungan asmara/cinta antara mereka (laki-laki dan wanita)

2) Adanya pembuktian cinta yang berupa materi ataupun jasa,

3) Adanya kesanggupan mereka berdua (laki-laki dan wanita) untuk berumah tangga,

4) Pengambilan calon pengantin wanita hendaknya dilakukan pada malam hari dan dirumah wanita itu sendiri (rumah orang tuanya).

Apabila ke 4 poin tersebut tidak terpenuhi/dilanggar, maka itu berarti tidak legal atau melanggar aturan. Dalam pelanggaran ini penting untuk di musyawarahkan sejauh mana pelanggaran itu terjadi guna menentukan langkah selanjutnya baik itu berupa sanksi yang akan diberikan atau kebijakan lain sesuai hasil musyawarah.

Selain dari sistem kawin lari yang dilegalkan oleh masyarakat, ada juga sistem perkawinan yang terjadi pada masyarakat sasak, seperti; Emugah, Perekep, dan Salah Tingkah.

Emugah, yang dimaksud dengan Emugah adalah Pengambilan wanita (calon pengantin) yang dilakukan secara paksa dimana saja dan kapan saja (siang ataupun malam). Pengambilan secara paksa ini terjadi dapat disebabkan karena wanita yang sering ingkar janji untuk menikah.

Pemaksaan ini biasanya terjadi tatkala wanita sedang berada diluar rumah misalnya dijalan atau ditempat lain yang bukan rumahnya sendiri. Selain itu Emugah ini bisa juga terjadi karena sudah terlalu banyak materi yang dikeluarkan oleh laki-laki tetapi tidak pernah dijanjikan untuk menikah.

Perekep / Peruput, proses perkawinan dengan cara ini jarang terjadi. Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dengan cara perekep adalah adalah;

1)      Karena ada kekhawatiran pada keluarga wanita atau keluarga laki-laki akan menikah dengan orang lain agama (tidak seiman)

2)      Karena ada kekhawatiran tidak sekupu (tidak sederajat)

3)      Wanita yang pernah kawin lari tetapi tertangkap oleh keluarganya yang kemudian dibawa pulang kembali lalu dinikahkan secara paksa.

Jadi perkawinan cara ini terlaksana atas kehendak keluarga (terjadi pemaksaan kehendak) tanpa mempertimbangkan hubungan asmara/cinta. Berdasarkan 3 item tersebut diatas, keluarga lebih mengutamakan pernikahan secepat mungkin, sedangkan perasaan cinta diharapkan akan tumbuh seiring berjalannya waktu.

Salah Tingkah, yang dimaksud dengan pernikahan Salah Tingkah adalah pernikahan yang terjadi tanpa disengaja ataupun yang sengaja dilakukan tanpa pernah ada niat untuk menikah dan tidak pernah ada perasaan cinta. Contoh pernikahan salah tingkah yang tidak disengaja:

1)      Menjumpai seorang wanita dijalan atau disuatu tempat kemudian mengantarkannya pulang tetapi ketika sampai dirumah wanita sudah malam sedangkan keluarga wanita tidak terima karena pulang malam.

2)      Jika ketahuan berdua (laki-laki dan wanita) berada di suatu tempat yang sepi misalnya seperti; sungai, kebun, sawah, dll padahal mereka tidak saling mengenal satu sama lain tetapi menjadi perbincangan umum.

Contoh pernikahan salah tingkah yang disengaja:

1)      Masuk kedalam rumah seorang wanita, padahal dia tahu tidak ada orang lain dirumah tersebut sehingga menjadi perbincangan.

2)      Mengganggu seorang wanita (melanggar etika) sehingga menjadi perbincangan umum.

Pelestarian budaya seharusnya memperhatikan apa yang harus dipertahankan dan apa yang harus dihapuskan. Suku sasak yang yang mayoritas beragama islam tentunya perluh untuk memilah adat istiadat yang ingin dilestarikan.

System perkawinan yang masih diimplementasikan pada suku sasak tentu sudah bertentangan dengan ajaran islam yang ada. Kegiatan menculik/menarik pihak perempuan untuk dibawa lari lalu disembunyikan dikediaman laki-laki.

Tidak ada jaminan jika dua orang remaja (laki-laki dan perempuan) berada dalam suatu tempat yang sama tidak melakukan hal-hal terlarang. Dalam agama sendiri dengan jelas mengatakan "Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra: 32)

Dalam buku 'Meraih Berkah dengan Menikah' oleh M. Thobroni & Aliyah A. Munir, dari ayat 32 surat Al-Isra dijelaskan kalau kita dilarang untuk berzina, mendekati saja tidak diperbolehkan. Akan tetapi ayat ini tidak melarang untuk bergaul.

Dikutip dalam buku 'Halal Haram Menikahi Wanita Berzina dan Hamil' oleh Aini Aryani, Lc, disebutkan bahkan diharamkan seorang laki-laki yang beriman untuk menikahi wanita yang berzina yaitu wanita yang masih aktif dengan kegiatan zina. Dengan demikian wanita beriman juga tak boleh menikah dengan laki-laki pezina.

Dalam qaidah fiqhiyah dikatakan  Dar’ul mafasid muqaddam ala jalbi al-mashalih  yang berarti Menolak Mafsadat Didahulukan daripada Mengambil Manfaat.


Post a Comment for "Perkawinan Suku Sasak"